Kamis, 21 November 2013

Demografi Pengguna Internet Berdasarkan Budaya

Sebelum kita masuk ke pembahsan sebenarnya kalian tahu ngga sih apa demografi itu?
Kependudukan atau demografi adalah ilmu yang mempelajari dinamika kependudukan manusia. Demografi meliputi ukuran, struktur, dan distribusi penduduk, serta bagaimana jumlah penduduk berubah setiap waktu akibat kelahiran, kematian, migrasi, serta penuaan. Analisis kependudukan dapat merujuk masyarakat secara keseluruhan atau kelompok tertentu yang didasarkan kriteria seperti pendidikan, kewarganegaraan, agama, atau etnisitas tertentu.
Kalian sadar ngga sih kalau di zaman modern seperti sekarang sudah banyak orang yang tidak bisa lepas dengan gadget mereka? Dan di dalam gadget gadget mereka itu pasti selalu ada sebuah aplikasi untuk mengakses internet. Jadi, secara tidak langsung mereka pasti juga tidak bisa terlepas dari jaringan internet.  Nah, untuk pembahasan kali ini saya akan membahas sedikit tentang demografi pengguna internet berdasarkan budaya atau beberapa negara. Dan pembahasannya seperti berikut :
Di dalam penggunaan internet Indonesia menduduki peringkat ke empat dari sepuluh negara yang paling banyak menggunakan internet di Asia. Pertama diduduki oleh cina kedua oleh India ketiga oleh jepang kelima oleh korea selatan keenam oleh Filipina ketujuh oleh vietnam kedelapan oleh pakistan kesembilan Thailand dan kesepuluh oleh Malaysia seperti gambar dibawah ini.
  
        Dari gambar diatas yaitu Jumlah Pengguna Internet Terbanyak di Asia pada tanggal 31 Maret 2011 bahwa bisa kita lihat jika cina mencapai 447 juta pengguna internet di ikuti oleh India di urutan kedua dengan mencapai 100 juta pengguna internet lalu ada Jepang dengan 99.2 juta pengguna internet dan Indonesia sendiri mencapai 39.6 juta pengguna internet. Di ururtan ke lima Korea Selatan dengan 39.4 pengguna internet (hanya memliki perbedaan yang sangat tipis dengan Indonesia) selanjutnya ada Filipina dengan 29.7 juta pengguna internet lalu setelah Filipina ada 27.9 juta pengguna internet kemudian ada Vietnam dengan 27.9 juta pengguna internet selanjutnya ada Pakistan dengan 20.4 juta pengguna Internet lalu ada Thailand yang mendapat urutan ke sembilan dengn 18.3 juta pengguna internet dan yang mendapatkan urutan terakhir yaitu urutan ke sepuluh ialah Malaysia dengan 16.9 juta pengguna internet.

         Nah, dari gambar diatas bisa kita simpulkan bahwasanya Indonesia termasuk salah satu negara yang mempunyai ketergantungan yang cukup tinggi dengan jaringan internet. Dan bahkan mungkin jika kita lihat di tahun 2013 ini pengguna internet akan semakin bertambah sehubungan dengan majunya teknologi.

Sekian sedikit informasi yang dapat saya berikan. Jika ada kesalahan atau kekurangan atas informasi yang saya sampaikan mohon di manfaatkan.

Oh iya, jika kalian ingin menambah wawasan atau mengetahui informasi demografi pengguna internet dengan berbeda pembahasan dan kategori kalian bisa lihat disini :

terima kasih :)

Sumber :

Rabu, 06 November 2013

Cybercrime



Di jaman modern seperti sekarang ini penjiplakan sudah menjadi suatu hal yang lumrah atau sudah biasa. Seperti yang paling sering kita jumpai di tengah-tengah masyarakat adalah pembajakan kaset atau CD yang diperjual bebas kan ditempat umum. Contohnya sekarang jika kita ingin menonton film yang berada di bioskop kita tidak usah repot-repot untuk pergi ke bioskop untuk dapat menyaksikan film tersebut. itu bisa terjadi karena banyak orang yang mengcopy dengan sengaja dan diperbanyak. tindakan seperti ini termasuk ke dalam Cybercrime. Cybercrime (kejahatan dunia maya) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Cybercrime itu sendiri contohnya seperti plagiat.

Apa sih plagiat itu?

 Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.

Dalam buku Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk. menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarisme.
  • Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri
  • Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
  • Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
  • Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri
  • Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
  • Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
  • Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.
Yang digolongkan sebagai plagiarisme:
  • menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain
  • mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya
Yang tidak tergolong plagiarisme:
  • menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
  • menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
  • mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.
Dan beberapa Undang-undang cybercrime berbunyi :


Pidana 1 tahun dan denda Rp 1 miliar
Pasal 26: Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik.

Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.

Pidana enam bulan dan denda Rp 100 juta
Pasal 22: (1) Penyelenggara agen elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada agen elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.

Pasal 25: Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan

Pidana enam bulan atau denda Rp 100 juta
Pasal 23 (2): Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana).

Diatas adalah sebagian dari informasi tentang Cybercrime yang saya ketahui. Jika kalian ingin mengetahuinya yang lebih luas dan berbeda coba lihat disini yuk..

sumber :


http://www.berita86.com/2009/04/undang-undang-cyber-crime.html

Rani Febrian
16512025